Arsitektour Indonesia
TubeHealth is an independent service and is not affiliated with or endorsed by YouTube or Google.
Data displayed on this page is retrieved via YouTube API Services.
Updated:
Arsitektour Indonesia Channel Description Snapshot
Channel Description
🎥 Selamat datang di Arsitektour!
Channel ini menyajikan review rumah tinggal secara lengkap, dari rumah developer hingga rumah buatan sendiri. Kami bahas interior, eksterior, material, layout, finishing, budget, dan semua detail penting dari sudut pandang arsitek profesional.
Cocok untuk kamu yang sedang:
🏡 Mencari rumah impian
📐 Belajar arsitektur & desain interior
🔍 Ingin tahu kualitas rumah sebelum membeli
Gaya rumah yang kami review meliputi:
Rumah minimalis modern
Rumah industrial
Rumah Japandi
Rumah subsidi & rumah mewah
Didukung oleh tim berpengalaman: 👷♂️ Arsitek dengan 20+ tahun pengalaman
📰 Tim media & jurnalistik 15+ tahun
💡 Dapatkan inspirasi & edukasi dari arsitek Indonesia terpercaya!
📩 Kontak: arsitektour.indonesia@gmail.com
📱 IG: @hilmanferdinand | @argaputra
Channel ini menyajikan review rumah tinggal secara lengkap, dari rumah developer hingga rumah buatan sendiri. Kami bahas interior, eksterior, material, layout, finishing, budget, dan semua detail penting dari sudut pandang arsitek profesional.
Cocok untuk kamu yang sedang:
🏡 Mencari rumah impian
📐 Belajar arsitektur & desain interior
🔍 Ingin tahu kualitas rumah sebelum membeli
Gaya rumah yang kami review meliputi:
Rumah minimalis modern
Rumah industrial
Rumah Japandi
Rumah subsidi & rumah mewah
Didukung oleh tim berpengalaman: 👷♂️ Arsitek dengan 20+ tahun pengalaman
📰 Tim media & jurnalistik 15+ tahun
💡 Dapatkan inspirasi & edukasi dari arsitek Indonesia terpercaya!
📩 Kontak: arsitektour.indonesia@gmail.com
📱 IG: @hilmanferdinand | @argaputra
About This Page
Methodology: This page displays a snapshot of publicly available creator information retrieved via YouTube API Services.
Snapshot
Snapshot Date:
Data Source: Public data retrieved via YouTube API Services
Data is refreshed at least once every 30 days.